Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga Dibongkar Polisi, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Share

Batam, [GT] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen perasuransian di Kabupaten Lingga, Kepri.

Kasus ini melibatkan seorang wanita berinisial S (34) yang diduga memalsukan polis asuransi sejak tahun 2021 hingga 2025, dengan kerugian sekitar Rp500 juta.

Advertisement

Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi pada 19 Maret 2025. Dari hasil penyidikan, tersangka S diduga membuat dan menggunakan dokumen polis asuransi palsu dengan nilai premi antara Rp1 juta hingga Rp500 juta.

“Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Cap stempel PT. BNI Life Insurance Dabo Singkep 1 unit komputer Lenovo ThinkCentre, 1 unit printer Samsung ProXpress, 1 unit tablet Samsung Galaxy Tab A8 1 dan polis asuransi fiktif dan bundel rekening koran milik sejumlah saksi,” katanya, Senin (15/9/25).

Wahyu menegaskan, selain kasus ini, tersangka S juga tengah diproses di Polres Lingga terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam modusnya, ia mengaku sebagai agen bank untuk membujuk nasabah agar ikut program asuransi.

“Penindakan ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas kejahatan di sektor jasa keuangan. Pemalsuan dokumen asuransi bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat luas sebagai nasabah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 Jo Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Dalam kasus ini, Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk asuransi. “Pastikan perusahaan maupun dokumen resmi dan sah secara hukum. Jangan mudah percaya pada penawaran mencurigakan. Laporkan segera jika menemukan dugaan pemalsuan atau penipuan,” tegas Kompol Indar Wahyu.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Kepri memastikan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya di sektor jasa keuangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *