Pemko Batam Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Pada 23 Ribu Pekerja Rentan

Share

Batam, [GT] – Pemerintah Kota Batam berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ribuan pekerja rentan di Kota Batam.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam M Ridwan mengungkapkan bahwa sepanjang tahun ini, Pemko Batam telah memberikan perlindungan kepada sekitar 23.000 pekerja yang masuk dalam kategori pekerja rentan atau pekerja sektor informal.

Advertisement

“Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, sekitar 23 ribu pekerja rentan di Batam telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah,” ujarnya.

Pekerja yang mendapatkan perlindungan tersebut berasal dari berbagai profesi, di antaranya sekitar 5.000 pengemudi ojek, 5.000 petani, 5.000 nelayan, serta sekitar 2.000 marbot atau pengurus rumah ibadah. Selain itu terdapat kelompok pekerja rentan lainnya yang juga masuk dalam program perlindungan tersebut.

Menurutnya, seluruh peserta yang masuk dalam program ini memperoleh perlindungan selama satu tahun melalui pembiayaan dari pemerintah daerah.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah pekerja yang belum dapat masuk dalam program tersebut, terutama mereka yang belum memiliki status kependudukan atau administrasi sebagai warga Kota Batam.

“Pemerintah daerah memiliki ketentuan dalam pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial. Karena itu, pekerja yang belum terdata atau belum memiliki status administrasi kependudukan Batam belum dapat dibiayai melalui program pemerintah daerah,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan dapat terus diperluas sehingga semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami membuka ruang diskusi dan kerja sama dengan berbagai pihak agar perlindungan bagi pekerja, khususnya pekerja rentan, dapat terus meningkat dan menjangkau lebih banyak masyarakat,” katanya.

Program perlindungan pekerja rentan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja sektor informal yang selama ini memiliki risiko tinggi namun belum sepenuhnya terlindungi oleh sistem ketenagakerjaan formal.(Djn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *