Penyelundupan Baby Lobster Kian Merajalela, Tim Gabungan Sita BBL Senilai Rp23,6 M Tanpa Tersangka

Share

Karimun, [GT] – Aksi penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ke Singapura melalui perairan Kepri, kian merajalela dan intens. Dalam sepekan terakhir, tiga kali aksi penyelundupan berhasil digagalkan aparat gabungan.

Terbaru, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan BBL yang terjadi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (17/10/24).

Advertisement

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, penindakan ini dari informasi dan hasil penyelidikan yang valid mengenai adanya “Kapal hantu” yang akan menjemput BBL yang sudah terpacking rapi, untuk dibawa ke luar negeri secara illegal.

“Dari info itu, tim gabungan melakukan pengejaran dan penangkapan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal Hantu dan hasilnya Pada tanggal 14 Oktober 2024 Tim Gabungan mampu menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 benih bening lobster senilai 23,6 Miliar Rupiah,” katanya, Jumat (18/10/24).

Dijelaskanya, Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri selama kurang lebih 2 bulan melaksanakan pemetaan dari hulu ke hilir terkait penyelundupan benih bening lobster jaringan darat. Sumatera terbagi menjadi 2 bagian antara lain:

a. Asal Barang: Asal barang yang menjadi asal benih bening lobster yaitu Provinsi Jawa timur, Jawa barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat.
b. Jalur Barang: Jalur darat yang digunakan untuk akses menyelundupkan benih bening lobster yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.

“Berdasarkan dua bagian tersebut, sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem Join Cargo yang dimana seluruh barang yang diselundupkan akan terkumpul pada satu titik poin,” jelasnya.

Dari penindakan itu, Nunung menegaskan, telah diamankan barang bukti berupa, 46 kotak streofoam yang berisikan 237.305 ekor benih bening lobster dan 1 Unit Kapal HSC (High Speed Craft) sebagai sarana pengangkut.

“Untuk para tersangka kapal HSC inisial CM dan RI masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitas melalui IT Polri serta tersangka (Buyer) masih kami dalami yang diduga tersangka pembeli (Buyer) berada di luar negeri,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Nunung menyebutkan, modus operandi yang digunakan oleh penyelundup adalah dengan cara mengumpulkan atau mengepul benih bening lobster berasal dari pesisir selatan provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sumatera Barat lalu dikumpulkan pada satu titik di provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau yang kemudian dikemas dan diselundupkan ke Luar Negri menggunakan Kapal HSC atau yang biasa disebut kapal Hantu.

“Para pelaku bila tertangkap akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia. Dengan ancaman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar,” tandasnya.

Barang bukti BBL telah dilepasliarkan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam dan instansi terkait.(Fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *