Pledoi Terdakwa 2 Ton Sabu Yang Menyayat Hati Usai Dituntut Pidana Mati

Share

Batam, [GT] – Sidang lanjutan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu dengan 6 orang terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri, Senin (23/2/2026). Dalam persidangan, terdakwa menyampaikan pembelaannya atau pledoi di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Di hadapan persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Wiwik, terdakwa Fandi menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tempat ia bekerja. Ia menyebut posisinya di kapal Sea Dragon hanya sebagai awak kapal yang bertanggung jawab menjalankan tugas teknis sesuai kontrak kerja.

Advertisement

“Saya tidak pernah diberi tahu bahwa kapal akan mengangkut barang terlarang berupa narkotika. Sepanjang hidup saya, saya bahkan tidak pernah melihat barang tersebut,” ujarnya, dalam nota pembelaan.

Menurutnya, dalam struktur pelayaran, kapten kapal memiliki kewenangan penuh atas rute dan muatan. Awak kapal, kata dia, tidak memiliki hak untuk mempertanyakan atau menolak perintah.

“Perintah kapten dalam dunia pelayaran adalah tanggung jawab yang wajib dijalankan. Saya tidak punya wewenang menentukan rute kapal, apalagi memeriksa atau mempertanyakan muatan kapal,” katanya.

Fandi juga menjelaskan bahwa awal mula dirinya bergabung di kapal tersebut melalui proses perekrutan biasa. Ia mengaku sempat berdiskusi dengan kedua orang tuanya sebelum menerima pekerjaan itu. Tidak ada informasi sedikit pun mengenai dugaan pengangkutan barang ilegal.

Ia mengungkapkan, pada 4 Juni 2020 menjadi awal petaka bagi keluarganya. Saat pelayaran dari Surabaya menuju Phuket, terjadi pemindahan barang dari kapal lain di tengah laut. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui isi barang tersebut dan tidak memiliki kewenangan untuk menolak.

“Kalau pun ada pertanyaan kenapa barang dipindahkan di laut dan bukan di pelabuhan resmi, itu bukan keputusan saya. Saya tidak punya kuasa untuk itu,” ucapnya.

Terdakwa juga membantah tudingan bahwa dirinya turut serta atau mengetahui pengangkutan narkotika tersebut. Ia menyatakan tidak memiliki niat maupun peran dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan tersebut.

Jaksa penuntut umum Aditya Octavian, Gusti Rio dan Arfian dalam perkara ini sebelumnya mendakwa Fandi terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara dengan barang bukti sabu seberat 2 ton. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim.(Rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *