Polda Kepri Musnahkan Berbagai Jenis Narkoba Sitaan Dari 13 Orang Tersangka

Share

Batam, [GT] – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan narkotika berbagai jenis yang disita dari 13 orang tersangka dengan cara dibakar, Rabu (19/2/25).

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin mengatakan, pemusnahan ini sebagai rangkaian penindakan kasus peredaran narkoba di Kepulauan Riau, khususnya di Batam yang berasal daei luar negeri.

Advertisement

“Penindakan ini dari 13 kasus yang diungkap oleh Polda Kepri jajaran dan join investigas bersama instansi lain seperti Bea Cukai Batam. Sebagian besar narkoba jenis sabu yang akan dibawa ke luar daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan, barang bukti yang disita ini berasal dari 13 laporan polisi dengan 13 orang tersangka yang berhasil diamankan. Barang bukti narkoba berupa, 14,6 kg sabu, 1,3 kg ganja kering dan 2.350 butir pil ekstasi dan happy five.

“Keseluruhan barang bukti akan disisikan sebagian untuk pembuktian dalam persidangan dengan jumlah terbatas. Sebagian besar langsung dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Atas penindakan ini, para tersangka yang terlibat sebagai kurir akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup.(Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *