Batam, – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri kembali menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, Selasa (8/8). Dua pria berinisial NR dan MSR diringkus petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay Batam dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari petugas mengetahui ada tiga calon PMI Ilegal akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay Batam.
“Ketiganya juga sempat ditolak oleh petugas Imigrasi di Pelabuhan Harbourbay Batam saat melintasi pemeriksaan dokumen karena dicurigai akan bekerja di luar negeri dengan dokumen wisata. Namun tersangka mencoba mengirimkan kembali para PMI ilegal dengan cara mendampinginya menyebrang,” katanya, dikutip dari Gatra.com, Jumat (18/8/23).
Pandra menjelaskan, petugas berhasil menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pengurus para PMI ilegal tiba di Batam dan menyediakan tempat penampungan. Tersangka berinisial NR (34 tahun) dan MSR (32 tahun) diamankan beserta barang bukti.
“Petugas berhasil menyelamatkan tiga orang calon PMI ilegal yang akan disebrangkan ke Malaysia berinisial DN (29 tahun) asal Tasikmalaya, Jabar, S (40 tahun) asal Subang, Jabar dan A (39 tahun) asal Subang, Jabar. Tersangka diketahui me dapat keuntungan jutaan rupiah dalam praktik tersebut,” ujarnya.
Pandra menjelaskan, modus kedua tersangka menjanjikan pekerjaan di Malaysia sebagai buruh bangunan dan menyediakan tempat tinggal selama di Batam serta mengurus proses keberangkatan hingga calon PMI tiba di Malaysia. Petugas menyita 5 keping pasport, 5 lembar boarding pas, 5 lembar tiket Kapal Ferry Putri Harbour dan telepon seluler sebagai barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui keuntungan yang diperoleh dua tersangka sebesar Rp 2 juta per calon PMI. Keduanya sempat mengaku sebagai awak media yang sedang meliput sebuah produk jurnalistik terkait TPPO di Batam dan Malaysia saat diamankan petugas di Pelabuhan,” tegasnya.
Atas perbuatanya, Pandra menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar. (Nug)