Batam, [GT] – Dua pria berinisial MU dan IR terpaksa berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, lantaran berupaya selundupkan 52 ekor anak buaya muara ke Malaysia di Pelabuhana Rakyat Tanjung Riau, Batam.
Satwa endemik Sumtera dengan naman latin (Crocodylus Porosus), rencananya akan dikirim ke Thailand untuk dijual-belikan seharga Rp 40 juta.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, dugaan tindak pidana sumber daya alam hayati ini dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial MU dan IR.
“Keduanya diamankan saat ingin menyebrangkan hawan langka tersebut ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Thailand,” katanya, Kamis (30/5).
Buaya itu, kata Putu, disimban dalam steroform besar dengan kapasitas sekitar 52 ekor. Anakan buaya tersebut dibawa oleh kedua tersangka ke Batam dari daerah Tembilahan, Riau, melalui jalur laut.
“Tujuan akhir hewan dilindungi ini adalah negara Thailand yang mana tingginya permintaan akan satwa tersebut untuk dikonsumsi. Petugas juga menyita 1 unit mobil jenis SUV sebagai sarana pengangkut 52 ekor buaya muara itu,” ujarnya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang SDA dan perusakan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
“Untuk sementara, Putu menegaskan, barang bukti satwa dilindungi tersebut dititipkan kepada BKSDA Batam untuk menjalani karantina sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya,” tandasnya.(Kul)



























