Polisi Ringkus 24 Tersangka PMI Ilegal di Batam, 124 Korban Diselamatkan Petugas

Kapolresta Barelang Batam KBP Nugroho Tri N saat menunjukan tersangka PMI ilegal di Batam.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Polresta Barelang Batam mengungkap pengiriman PMI ilegal selama Januari – Mei 2024 di Kota Batam, Kepri. Sedikitnya 24 orang tersangka diringkus petugas, saat ingin mengirimkan 124 PMI ilegal ke Malaysia dan Singapura.

Kapolresta Barelang Batam KBP Nugroho Tri N saat menunjukan tersangka PMI ilegal di Batam.(GRTT/Nug)

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri mengatakan, penindakan pengiriman calon PMI Ilegal ini dilakukan oleh Satrrskrim dan Polsek jajaran serta berkoordinasi dengan BP3MI Kepri sebagai stikholder terkait.

Advertisement

“Penindakan oleh Polsek KKP dan jajaran serta Satreskrim Polresta, yang seluruhnya berasal dari 20 laporan Polisi. Para tersangka biasanya berperan sebagai perekrut dan penampung PMI dari kampung halaman,” katanya, Jumat (31/5/24).

Modusnya, kata Nugroho, para calon PMI dijanjikan oleh para tersangka akan dipekerjakan di Malaysia dengan gaji yang menggiurkan. Tersangka juga memperdaya korban untuk membayar sejumlah uang supaya dapat diberangkatkan di negeri jiran.

“Motif para tersangka yaitu meyakinkan kepada Calon PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi dan bukan Non Prosedural, tersangka menjanjikan l memfasilitasi administrasi pemberangkatan hingga bekerja ke luar negeri,” katanya, Jumat (31/5/24).

BP3MI Kepulauan Riau mengapresiasi kinerja Polresta Barelang dan Jajaran terkait penanganan PMI, atas pengungkapan PMI non Prosedural yang kesekian kalinya tidak hanya mengungkap agen tingkat bawah tapi juga korporasinya, bahkan sampe tingkat jakarta pun terungkap.

“Alhamdulillah juga terungkap aktor-aktor nya, karna dalam pengngkapan PMI Non procedural kita tidak main-main, sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada Kapolresta Barelang dan jajaran,” Kata Kepala BP3MI Kepri Imam, usai konfrensi pers di Mapolresta Barelang Batam.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. Ancaman Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *