Polisi Ringkus Dua Penganiaya Jukir, Kasat: Tindak Tegas Aksi Premanisme Yang Meresahkan

kasat Reskrim Kompol Debby A saat menunjukan barang bukti kasus penganiayaan jukir di Batam.(Ist)
Share

Batam, [GT[] – Polresta Barelang Batam mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang juru parkir di kawasan wisata Ocarina, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dua pria berinisial SS (27) dan NFD (27) diringkus sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan korban AM (40) pada 16 Januari 2026. Saat itu, korban didatangi sekelompok orang yang memintanya berhenti bekerja sebagai juru parkir di lokasi itu.

Advertisement

Karena menolak, korban justru dipukul secara berulang hingga mengalami luka bengkak di mata kanan, nyeri pada tangan dan leher, serta benjolan di kepala.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, dua tersangka ditangkap pada 22 Januari 2026 di wilayah Batam Kota.

“Sebanyak dua orang terduga pelaku telah diamankan, ada 7 orang lainnya diperiksa juga sebagai saksi,” tegasnya, Jumat (23/1/26).

Polisi turut menyita barang bukti berupa rekaman video amatir, rompi juru parkir, pakaian korban, serta kaos yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi menegaskan komitmen untuk menindak tegas aksi premanisme, terutama yang meresahkan masyarakat di ruang publik.(Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *