Batam, [GT] – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Apartemen Permata Residence, Kota Batam.
Aktivitas mencurigakan di kamar 1017 di kawasan Baloi digrebek setelah dilakukan pengintaian. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (14/1/26) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Lubuk Baja Batam Kompol Deni Langie mengatakan, setelah mendapat informasi petugas langsung melakukan penyelidikan hingga mendatangi lantai 10 apartemen tersebut.
“Penindakan petugas bersama pihak keamanan apartemen, mencurigai dua penguhi. Petugas kemudian membuka pintu dan mendapati dua pria berinisial COS (26) dan RSP (21) berada di dalam kamar bersama sejumlah saksi,” jelasnya, Sabtu (17/1/26).
Dari hasil penggeledahan, dijelaskan polisi menemukan 18 paket plastik berisi sabu dengan berat bruto 15,35 gram, berikut peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Dari lokasi diamankan timbangan digital, alat hisap, plastik klip, buku catatan, hingga sejumlah senjata tajam. Personil juga menyita tujuh unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka COS berperan sebagai pemilik dan pengedar sabu, sementara RSP diduga membantu proses pengemasan narkotika menjadi paket-paket kecil siap edar.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara dalam kasus ini dan menunggu hasil uji laboratorium terhadap barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam UU Narkotika dan KUHP, dengan ancaman hukuman berat.(Odi)



























