Batam, [GT] – Peredaran narkotika di Kota Batam kembali terbongkar. Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan dua pria berinisial AR dan WP di pintu masuk Perumahan Gardenia Residence, Kecamatan Batu Aji, Senin (19/1/26).
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Suyono melalui Kasubdit II AKBP Ruslaeni menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Sagulung.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat ke lokasi sekitar pukul 15.30 WIB dan melakukan pengintaian. Dua jam kemudian, sekira pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan kedua terduga pelaku,” tegasnya, Rabu (21/1/26).
Ruslaeni menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu bungkus rokok merek Surya di saku WP.
“Di dalamnya berisi tiga paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,03 gram,” terangnya.
AKBP Ruslaeni menambahkan, penangkapan kasus narkoba tersebut masih terus dilakukan pendalaman untuk mengejar sindikat yang mengendalikan dibelakangnya.
“Kedua terlapor berikut barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini penyidik juga masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Keduanya akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.(Nca)



























