Batam, – Pasca kericuhan akibat penertiban bangunan liar di Tangki 1000, Batu Ampar, Batam, tim gabungan akhirnya mengamankan 16 orang yang diduga sebagai provokator. Sebanyak 11 orang telah berstatus tersangka, sementara 5 orang lainya dinyatakan sebagai saksi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, sebelumnya Satreskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap 16 orang warga Tangki Seribu, karena melakukan penyerangan terhadap tim terpadu.
“Ada 16 orang yang kita bawa ke Polresta Barelang, karena telah melakukan penyerangan terhadap tim terpadu. Sehingga adanya 1 orang anggota Brimob Polda Kepri tertusuk anak panah,” katanya, Jumat (7/7/23).
Lanjutnya, dari ke 16 orang yang diamankan, dan setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Satreskrim Polresta Barelang tetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Dari 16 orang yang kita amankan, 11 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Termasuk diantaranya tersangka berinisial MK yang melakukan pemanahan. Terhadap 5 orang lainnya kita pulangkan,” ungkapnya.
Nugroho memastikan, saat ini situasi di Tangki 1000 sudah dalam keadaan aman dan kondusif. Proses penertiban juga berlangsung tertib dan aman. Warga setempat juga telah telihat membereskan harta benda mereka.
“Situasi di Tangki Seribu, saat ini dalam keadaan aman dan terkendali. Namun, saat ini personel kita masih tetap berada di lokasi agar keadaan tetap aman,” imbuhnya.
Nugroho menegaskan, terhadap para tersangka yang kita amankan dikenakan pasal 212, 213, dan pasal 214 karena melawan petugas, serta pasal 170 dan 160 KUHPidana.(hil)