banner 728x250

Polresta Barelang Batam Menciduk Pelaku dan Penadah HP Curian

banner 120x600
banner 468x60
Share

Batam, (GN) – Satreskrim Polreata Barelang Batam berhasil menciduk pelaku pencurian dengan kekerasan bernama Fauzi yang terjadi di Pertokoan Bengkong, Batam, Minggu (2/4). Dalam kejadian tersebut, korban mengalamu kerugian Rp2 juta akibat hendponya dirampas pelaku.

• Polresta Barelang Bongkar Prostitus Online di Nagoya Batam

banner 325x300

Kasat Reskrim Polresta Barelang Batam Kompol Budi Hartono mengatakan, kronologis kejadian saat korban sedang menelpon tiba-tiba datang dua orang tersangka menggunakan sepeda motor langsung merampas handphone miliknya. Kemudian korban berteriak minta tolong, namun tidak ada yang menolong.

“Usaibkejadian tang dialaminya, korban melapor ke SPKT Polresta Barelang Batam yang langsung ditindaklanjuti oleh personil yang bertugas ubtuk melakukan penyelidikan. Korban diketahui kehilangan satu unit telepon seluler merk Oppo A17K warna warna biru laut,” katanya, Kamis (6/4/23).

• Polisi Bubarkan Aksi Unjuk Rasa Massa PMII di Depan Mapolresta Barelang

Budi menjelaskan,  erdasarkan pemeriksaan tersangka diketahui melakukan aksi kejahatan bersama rekannya berinisial TM yang kini masih dalam pengejaran polisi. Barang hasil curian kemudian dijual tersangka kepada seorang penadah berinisial NN yang juga berhasil diamankan di Tanjung Sengkuang, Batam.

“Tersangka yang berhasil diamankan biasa beraksi didaerah pertokoan yabg minim pengawasan. Tersangka mencari target untuk aksi kejahatan dengan korban seorang perempuan yang berpergian sendiri menggunakan sepeda motor,” ujarnya.

• KPK Periksa Mantan Wako Tanjungpinang di Batam Terkait Kuota Cukai

Atas perbuatannya, Budi menegaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 380 tentang penadah barang hasil kejahatan, dengan ancaman maksimal pidana 7 tahun penjara.(Nug)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *