Batam, (GN) – Satreskrim Polreata Barelang Batam berhasil menciduk pelaku pencurian dengan kekerasan bernama Fauzi yang terjadi di Pertokoan Bengkong, Batam, Minggu (2/4). Dalam kejadian tersebut, korban mengalamu kerugian Rp2 juta akibat hendponya dirampas pelaku.
• Polresta Barelang Bongkar Prostitus Online di Nagoya Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang Batam Kompol Budi Hartono mengatakan, kronologis kejadian saat korban sedang menelpon tiba-tiba datang dua orang tersangka menggunakan sepeda motor langsung merampas handphone miliknya. Kemudian korban berteriak minta tolong, namun tidak ada yang menolong.
“Usaibkejadian tang dialaminya, korban melapor ke SPKT Polresta Barelang Batam yang langsung ditindaklanjuti oleh personil yang bertugas ubtuk melakukan penyelidikan. Korban diketahui kehilangan satu unit telepon seluler merk Oppo A17K warna warna biru laut,” katanya, Kamis (6/4/23).
• Polisi Bubarkan Aksi Unjuk Rasa Massa PMII di Depan Mapolresta Barelang
Budi menjelaskan, erdasarkan pemeriksaan tersangka diketahui melakukan aksi kejahatan bersama rekannya berinisial TM yang kini masih dalam pengejaran polisi. Barang hasil curian kemudian dijual tersangka kepada seorang penadah berinisial NN yang juga berhasil diamankan di Tanjung Sengkuang, Batam.
“Tersangka yang berhasil diamankan biasa beraksi didaerah pertokoan yabg minim pengawasan. Tersangka mencari target untuk aksi kejahatan dengan korban seorang perempuan yang berpergian sendiri menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
• KPK Periksa Mantan Wako Tanjungpinang di Batam Terkait Kuota Cukai
Atas perbuatannya, Budi menegaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 380 tentang penadah barang hasil kejahatan, dengan ancaman maksimal pidana 7 tahun penjara.(Nug)