Batam, – Jajaran Satnarkoba Polresta Barelang memusnahkan 19.693 kilogram sabu hasil tangkapan dari jaringan internasional di perairan Nongsa, Batam. Sabu itu, direbus dengan air panas dan dilarutkan dengan pembersih toilet, kemudian dibuang ke dalam closet.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebut, sebanyak tiga orang pelaku berinisial DD, W, dan K juga turut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut.
“Tiga orang tersangka berhasil ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Barelang, dan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat 19,8 kg pada bulan Juli 2023 lalu,” kata dia.
Sabu yang berada dalam 2 tas warna hitam tersebut, diamankan dari tiga orang tersangka di dua tempat berbeda yakni di Nongsa dan Medan.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang akan kita musnahkan seberat 19,6 kg, akan disisihkan untuk keperluan laboratorium sebesar 199,5 gram dan nantinya sebagai barang bukti ke pengadilan. Kemudian 4 gram untuk dibawa ke pengadilan,” kata Nugroho.
Kemudian dilanjutkan dengan uji sampel barang bukti yang diwakili oleh perwakilan BPOM Kota Batam menggunakan parameter alat uji.
Setelah dilakukan uji sampel semuanya terbukti positif zat metafetamin dengan menunjukkan warna ungu yang terlihat dari parameter alat uji sampel narkotika.
Menurutnya, pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepolisian terhadap publik dan menjawab pertanyaan masyarakat soal akan dijadikan apa narkotika tersebut.
“Ini merupakan respon yang ditanyakan oleh masyarakat setelah kami mengamankan barang bukti narkoba, tentu terhadap barang bukti akan kami musnahkan,” tandasnya. (Gok)