Sabtu, September 14, 2024
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALPolresta Barelang Bongkar Prostitus Online di Nagoya Batam

Polresta Barelang Bongkar Prostitus Online di Nagoya Batam

Batam, (GN) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Batam berhasil membongkar praktik prostitusi online di Nagoya, Batam, Kamis (30/3/23). Dalam pengungkapannya dua orang diamankan yakni DW sebagai tersangka dan RR saksi, beserta barang bukti hasil transaksi prostitusi.

• Polresta Barelang Tetapkan Tersangka Penggelapan Dana Nasabah KSP Belakangpadang

Kasat Reskrim Polreata Barelang Batam Kompol Budi Hartono mengatakan, awalnya petugas lapangan mendapat informasi adanya praktik prostitusi di Hotel New Star Nagoya. Kemudian petugas melakukan penyamaran untuk membuktikan praktik tersebut.

“Setelah terkonfirmasi, personil melakukan pemesanan wanita penghibur untuk kencan semalam melalui nomor app whatsapp. Disepakati harga oleh mucikari sebesar Rp 1 juta, untuk sekali kencan (Short time) yang disertai nomor kamar untuk kencan. Di dalam kamar yang diberikan telah ada wanita tersebut,” katanya, Jumat (31/3/23).

• KPK Periksa Mantan Wako Tanjungpinang di Batam Terkait Kuota Cukai

Modusnya, kata Budi, tersangka DW berperan sebagai mucikar teman kencan dengan menawarkan wanita penghibur dan transaksi melalui aplikasi seluler. Setelah melakukan pemesanan dan kesepakatan pembayaran, mucikari akan memberikan nomor kamar dimana wanita berada.

“Setelah didalam kamar Nomor 308 & 309 wanita bokingan tersebut telah standby di kamar Hotel New Star, kemudian personil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saksi terkait dugaan tindak pidana perdagangam manusia atau mucikari terselubung,” ujarnya.

Atas penangkapan itu, petugas berhasil menyita barabg bukti berupa 2 buah kunci kamar hotel no 308 & 309, 2 (dua) alat kontrasepsi, 1 unit handphone Biru Mudu, – uang hasil transaksi sebesar Rp 1 jt serta Screenshoot percakapan melalui aplikasi Whatsapp.

“Tersangka akan dijerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.(Nug)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments