Polsek Bengkong Bekuk Curanmor, Aksi Pelaku Terhenti di Lubuk Baja

Share

Batam, [GT] – Usaha HS (32) menikmati hasil curiannya tak berlangsung lama. Pria tanpa pekerjaan tetap itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah membawa kabur motor milik warga Bengkong Permai.

Kasus ini mencuat ketika ZHS (61), pemilik motor, terkejut mendapati Honda Beat putih hitam miliknya hilang dari garasi rumah pada Senin (22/9/2025) pagi. Padahal, malam sebelumnya motor itu sudah dikunci ganda dengan rantai besi. Yang tersisa hanya rantai tergeletak di lantai, putus tak berdaya.

Advertisement

Laporan korban langsung ditindaklanjuti polisi. Hasil penyelidikan mengarahkan tim ke kawasan Lubuk Baja. HS akhirnya ditangkap di rumah kontrakan Komplek Windsor pada Kamis (26/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

β€œIni bukti keseriusan kami memberantas curanmor. Warga jangan ragu melapor jika ada yang mencurigakan,” tegas Iptu Apriadi, S.H., Kanit Reskrim Polsek Bengkong mewakili Kapolsek Iptu Yuli Endra, S.K.K.K.

Barang bukti berupa motor korban berhasil diamankan. Kini HS meringkuk di sel tahanan Polsek Bengkong. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Polsek Bengkong memastikan akan terus meningkatkan patroli dan mengimbau masyarakat untuk menambah pengamanan kendaraan, terutama di malam hari.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *