Senin, Oktober 14, 2024
spot_img
BerandaNASIONALPresiden Soeharto dan Gus Dur Segara Menyandang Pahlawan Nasional

Presiden Soeharto dan Gus Dur Segara Menyandang Pahlawan Nasional

Jakarta, [GT] – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa pimpinan MPR mendorong agar presiden ke-2 RI H.M. Soeharto dan presiden ke-4 RI K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mendapat gelar pahlawan nasional.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menekankan pentingnya memberikan penghargaan kepada para mantan pemimpin bangsa yang telah memberikan jasa dan pengabdian bagi Indonesia.

Menurutnya, tidak seharusnya ada warga negara, terutama seorang pemimpin bangsa, yang harus menanggung sanksi atau stigma sejarah tanpa melalui proses hukum yang adil.

“Tidak perlu ada lagi dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu dan terlibat dalam berbagai peristiwa kelam pada masa lalu,” ujar Bamsoet usai menghadiri Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019—2024 di kompleks parlemen, Jakarta.

Dalam pidatonya, Bamsoet menyampaikan bahwa sudah selayaknya MPR merajut persatuan bangsa dalam konteks sejarah Indonesia. Oleh karena itu, pimpinan MPR mendukung agar jasa dan pengabdian dari para mantan presiden, seperti Ir. Soekarno, H.M. Soeharto, dan K.H. Abdurrahman Wahid, mendapatkan penghargaan yang layak berupa gelar pahlawan nasional.

Selain itu, Bamsoet juga menyebutkan bahwa MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024, yang membahas Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 mengenai Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menurutnya, kedudukan hukum dari pasal tersebut dinyatakan masih berlaku berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003.

Namun, terkait penyebutan nama Soeharto dalam TAP tersebut, Bamsoet menyatakan bahwa secara pribadi, presiden ke-2 RI itu telah menyelesaikan segala kewajibannya karena telah wafat.

Selain Soeharto, pimpinan MPR juga menerima surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengenai Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001, yang berisi pemberhentian K.H. Abdurrahman Wahid sebagai presiden. Dalam hal ini, MPR menyepakati bahwa kedudukan hukum dari ketetapan tersebut saat ini tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003.

Bamsoet menjelaskan bahwa langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya MPR untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan. “Seluruh hal tersebut dilaksanakan pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional,” tegas Bamsoet.(ind)

Sumber : indofakta.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments