Batam, [GT] – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, satu orang pria berhasil diringkus dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Kota Batam.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis serbuk kristal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggerebekan pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA di kamar 209 Hotel Golden Gate, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Dalam proses penggeledahan, tersangka menunjukkan sendiri lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Dari tempat yang ditunjuk, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 100 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial KI, yang kini masih dalam pengejaran (DPO) pihak kepolisian.
“Pengungkapan ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas Kombes Anggoro, Selasa (16/12/25).
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(*)



























