Batam, – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP menggelar Operasi Terkoordinasi pengawasan dan penindakan terhadap penyelundup BBL, Jumat (1/12/23) di Pangkalan PSDKP Jembatan 2 Barelang Batam.
Oprasi gabungan ini, sebagai komitmen mengimplementasikan kebijakan ekonomi biru dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan dengan mengedepankan ekologi sebagai panglima termasuk dalam pengelolaan komoditas lobster.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP RI Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, oprasi ini untuk mendukung potensi lestari Benih Bening Lobster (BBL) yang dapat dimanfaatkan secara Nasional.
Menurutnya, berdasarkan perhitungan komnasjiskan mencapai 465.776.023 ekor yang tersebar di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, namun potensi pemanfaatan BBL tersebut tidak dirasakan manfaatnya oleh Indonesia karena banyak kebocoran-kebocoran dari aktivitas illegal salah satunya penyelundupan;
Aktifitas penyelundupan BBL terbesar saat ini dilakukan ke negara Vietnam, karena Vietnam membutuhkan benih bening lobster sebagai komoditas budidaya di negaranya mencapai 600 juta ekor dengan nilai mencapai 3 Milyar dollar yang sumber benih bening lobsternya berasal dari Indonesia.
Terkait hal tersebut, Adin menyampaikan, Indonesia melalui KKP RI mendorong Vietnam untuk berkerja sama dengan mekanisme G to G dalam pengembangan Industri budidaya BBL yang diharapkan dapat menekan angka penyelundupan BBL;
“Dampak Potensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aktivitas penyelundupan BBL ke luar wilayah NKRI sebesar kurang lebih 3 s/d 30 Triliyun Rupiah,” tegasnya.
Salah satu penyebab masih maraknya aktifitas penyelundupan BBL yaitu penanganan dan penindakan terhadap pelaku penyelundupan masih dilakukan secara parsial, untuk itu KKP melalui Ditjen PSDKP melaksanakan Apel Operasi Terkoordinasi Pengawasan dan Penindakan Penyelundupan BBL.
Hal ini, dalam rangka menguatkan kembali kerja sama antar Kementerian/Lembaga dalam pengawasan dan penindakkan hukum terhadap pelaku penyelundupan dan aktifitas illegal yang dapat menggangu kelestarian sumber daya benih bening lobster ini melalui pola tindak, pola operasi dan strategi pengawasan yang akan dibangun bersama.
“Modus operandi yang dilakukan penyelundup BBL beragam, biasa dilakukan mulai dari saat penangkapan BBL, pembudidayaan sampai dengan pendistribusian BBL ke luar negeri,” ujarnya.
Target operasi pengawasan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ini adalah lokasi penangkapan dan Pengepul BBL, jalur distribusi darat, pelabuhan penyeberangan merak, pengiriman cargo udara dan terhadap kapal/Speedboat berkecepatan tinggi du daerah-daerah pesisir di tanah air.(Ody)