Batam, – Dinas Perhubungan Kota Batam melaksanakan operasi gabungan rutin kendaraan penumpang dan barang, Selasa (28/11/23). Rezia keselamatan dan ketertiban ini, menargetkan kendaraan dengan dimensi mati KIR dan over kapasitas yang melintas di jalan raya.
Kasubdit Pengendalian dan Oprasional Direktorat Lalu Lintas Jalan Kemenhub Deny mengatakan, pelaksanaan razia di Batam baru dilaksanakan hampir 30 menit sudah terjaring puluhan kendaraan tidak layak jalan, lantaran uji KIR sudah tidak aktif alias tidak berlaku serta over kapasitas.
“Untuk kendaraan yang ditemukan tidak memiliki uji kelayakan atau KIR akan kita tilang sesuai aturan yang berlaku bersama pihak Kepolisian. Sementara untuk yang tidak membawa surat surat kendaraan atau tidak membawa bukti uji kelayakan akan kita tahan kendaraannya sebelum pengendara atau sopir membawa surat kendaraan yang sah dan masih belaku,” katanya.
Untuk kendaraan yang ditemukan tidak membawa surat dan hasil uji kendaraan, Deny menegaskan, pihaknya akan melakukan penundaan oprasional kendaraan untuk sementara waktu. Proses penindakan juga melibatkan Satlantas Polresta Barelang Batam.
“Pada tahun 2023 ini kaki tidak akan mentolerasi terhadap ke daraan yang melanggar atau tidak tertib aturan yang masih beroperasi dijalan raya. Legiatan ini serentak dilaksanakan di 5 Provinsi yang ada di Indonesia,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim mengatakan, sasaran operasi kali ini adalah kendaraan penumpang dengan izin KIR telah kadaluarsa. Selain itu pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan barang yang over kapasitas.
“Target pelaksanaan razia kali ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas keselamatan lalu lintas angkutan jalan. Kegiatan seperti ini akan rutin dilakukan secara berkesinambungan,” tandasnya.(Nug)