Residivis Pembunuhan yang PTDH Anggota Polri Berulah Lagi

Share

Batam, [GT] – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melumpuhkan ED pelaku perampasan tas di Kawasan Cammo Industri Batam, akhir tahun lalu. Pelaku yang merupakan residivis dan mantan anggota kepolisian, beraksi bersama rekanya G merampas tas pekerja pabrik.

• Commander Wish, Kesiapan Polda Kepri Menjelang Pemilu 2024

Advertisement

Kabid Humas apolda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatkan, Ketiga tersangka diamankan di Kampung Aceh, Simpang Dam, Sei Beduk, Batam. Otak pelaku ED yang merupakan mantan anggota Kepolisian yang menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), lantaran terlibat pembunuhan.

“Kawanan tersangka biasanya mencari calon korban perempuan dilokasi minim pengawasan. Korban kali ini sedang menunggu temannya di halte kawasan Cammo Industri Batam Center,” katanya, Senin (8/1/24).

• Ditreskrimsus Polda Kepri Gerebek Distributor Kosmetik dan Obat Ilegal asal China

Tersangka ED, kata Pandra, modusnya saat beraksi mengaku sebagai anggota polisi dan mengancam korban untuk ikut dengannya mengendarai sepeda motor. Diperjalanan korban diminta harta benda dengan ancaman senjata api.

“Sebelum ditinggal dipinggir jalan, korban diminta menyerahkan dompet tas dan telepone selulernya. Tersangka ED dan G mengendarai Sepeda motor merek honda beat BP 2181 QQ saat melancarkan aksi kriminalnya,” ujar Pandra.

• Ditreskrimsus Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 5.500 ekor Baby Lobster

Atas kasus ini, polisi meringkus tiga orang yakni ED (33) mantan anggota Polri warga Ranai Natuna, Sementara G (34) warga Aceh dan R (35) warga Jakarta yang berdomisili di Kota Batam. Korban ditaksir mengalami kerugian material sebesar Rp 16 juta.

“Petugas juga berhasil menyita barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis refolver, dengan 1 butir amunisi, 1 unit Hp, 1 kalung imitasi dan sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi kriminal tersebut,” ucapnya.

• Ini Sederet Capaian Kinerja Polda Kepri Selama 2023

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan UU darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Dun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *