Batam, [GT] – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi asal Malaysia di Batam, Kepri.
Dalam penindakan itu, petugas meringkus tersangka kurir berinisial RM dengan barang bukti 4 kg sabu dan 900 butir pil ekstasi.
Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di pusat perbelanjaan di Batam. Petugas bergerak menuju lokasi dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati seorang dengan ciri yang disampaikan. Kemudian dilakukan penindakan dengan disertai penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan. Petugas mendapati barang bukti yang disembunyikan dalam kemdaraan bermotor,” katanya, Selasa (16/7/24).
Heribertus menjelaskan, barang bukti rencananya akan diedarkan di wilayah Kita Batam dengan sasaran pekerja industri. Tersangka RM mengaku baru pertama kali melakukan aksi peredaran narkoba dalam jumlah besar.
“Tersangka RM berperan sebagai kurir yang diperintahan oleh seseorang berinisial J dengan upah sebesar Rp 10 juta per kilo. Tersangka RM juga sebagai pecandu narkoba jenis sabu,” katanya.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Batam Kompol Satria Nanda menjelaskan, atas pengungkapan ini petugas berhasil menyelamatkan sekitar 4.045 jiwa dari bahaya peredaran gelap narkoba.
“Penyelamatan ini dengan asumsi 1 gram sabu akan dikonsumsi oleh 3 orang pecandu. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di Batam,” ujarnya.
Atas perbuatanya, Satria menegaskan, tersangka RM akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.(Nil)



























