Batam, [GT] – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri terus mengincar aset milik dua tersangka peredaran sabu yang merupakan pasangan suami istri di Batam. Penyidik berhasil menyita aset dan uang senilai Rp 768 juta sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono mengungkapkan, penindakan TPPU dari pasutri ini merupakan bagian hasil pengungkapan peredaran narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Tindak Pidana Pencucian Uang ini diperoleh dari kedua tersangka Muhamad Ikram alias Ikram dan Nur Hidayanti alias Yanti. Aset yang disita berasal dari hasil peredaran gelap narkoba,” jelas Anggoro.
Disamping itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Komarudin menjelaskan, TPPU merupakan penindakan pada Januari 2024. Penggerebekan berada di Perumahan Citra Permata Residence Blok E No. 5 Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
“Kasus TPPU hasil penjualan narkoba ini telah telah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan bang bukti uang tunai sebanyak Rp 346.625.368,98,” ujarnya.
Komarudin merinci, aset yang disita terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak antara lain 2 buah kapal boat pancung kayu dan speed boat fiber, 1 buah mesin tempel merk Yamaha 200 PK, 1 unit mobil Honda Jazz beserta BPKB, 7 buah perhiasan emas, 5 buah jam tangan, 1 buah kalung silver, 34 buah peralatan rumah tangga, 43 struk belanja, 4 lembar boarding pass Lion Air atas nama tersangka, 3 rekening koran atas nama tersangka dengan taksiran Rp 422.360.000.
“Satu kasus menonjol hasil pengungkapan kasus TPPU ini hasil joint investigation antara Ditresnarkoba Polda Kepri dengan pihak PPATK, BPN dan SAMSAT Batam, dengan
total nilai barang bukti sebesar Rp. 768.985.368,98,” tuturnya.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka membelanjakan uang yang diperoleh dari penjualan narkotika jenis sabu untuk kebutuhan pribadi, menukar uang
dalam bentuk rupiah ke mata uang Ringgit Malaysia dan mentransfer uang ke
sejumlah rekening untuk membeli kapal boat dan handphone yang telah dilakukan
sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024.
Atas pengungkapan TPPU ini, kedua tersangka dikenakan 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Jon)



























