Tiga Tahun Sembunyi Dari Kasus Pidana, WN Singapura Ditangkap Imigrasi Batam

GARTTA
Imigrasi amankan WN SIngapura yang tinggal di Batam secara Ilegal selama 3 tahun.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Tim Inteldakim Imigrasi Klas I khusus Batam berhasil mengamankan Warga Negara (WN) Singapura yang masuk ke Indonesia melalui Batam secara ilegal.

WN Singapura berinisial NF (38 tahun), telah bersembunyi di Batam selama tiga tahun dan sembunyi dari kasus pidana di negara asal.

Advertisement

Kapala Kantor Imigrasi Keas I khusus Batam Samuel Toba mengatakan, awalnya tim mendapatkan informasi terkait adanya orang asing yang tinggal tanpa izin resmi di Batam. Setelah dilakukan pengawasan dan pemantauan, rupanya benar akan info tersebut dan dilakukan penindakan.

“Setelah diamankan NF mengaku masuk ke Batam dari Perairan Changi, Singapura ke Batu Ampar Batam secara ilegal menumpang kapal boat pada September 2021 lalu. WNA ini disinyalir kabur dari jerat hukum di negara asal lantaran terlibat penganiayaan,” katanya, Rabu (28/8/24).

Toba menambahkan, berdasarkan hasil keterangan dari pemeriksaan NF diduga melanggar Pasal 119 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dapat diancam pidana 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 milir.

“Kini WNA Singapura tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, untuk dilakukan deportasi ke negaranya dan pihak Imigrasi Batam telah berkoordinasi dengan ICA Singapura atas kasus ini,” tegasnya.(Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *