Batam, [GT] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dan Bea Cukai Batam mengungkap pembawaan Rp7,7 miliar uang tunai ke luar negeri di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, Minggu (14/12/25).
Pergerakan uang tunai bernilai fantastis yang sempat dicegat itu, menunjukan arus lintas uang tunai ke negeri jiran dari Batam cukup deras. Hal ini, kembali menjadi sorotan aparat penegak hukum saat menjelang akhir tahun.
Kepolisian memastikan bahwa empat orang pembawa uang tersebut tidak terlibat tindak pidana, melainkan hanya menjalani pemeriksaan administratif terkait kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan regulasi Bank Indonesia.
Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian menegaskan, langkah pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap arus uang lintas negara yang rawan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan.
“Pembawaan uang tunai dalam jumlah besar wajib dilaporkan dan dilengkapi izin. Kami memastikan asal-usul dana dan kelengkapan dokumennya,” ujar Kompol Indar.
Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT. VIT, perusahaan penukaran valuta asing nonbank yang telah mengantongi izin KUPVA BB dari Bank Indonesia melalui SK Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.
“Dari hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan indikasi pencucian uang, pendanaan ilegal, maupun kejahatan ekonomi lain,” terangnya, dalam konfrensi pers, Senin (15/12/25).
Meski demikian, perkara ini tidak serta-merta dihentikan. Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan penanganan selanjutnya kepada Bea dan Cukai Batam, mengingat dugaan pelanggaran berada pada ranah administratif kepabeanan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait mekanisme pelaporan dan perizinan pembawaan uang tunai lintas negara.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa Batam sebagai wilayah perbatasan internasional memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran uang ilegal. Oleh karena itu, sinergi antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia terus diperkuat guna menutup celah kejahatan keuangan.
Polisi juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak bermain di wilayah abu-abu hukum. Ketidakpatuhan administratif dapat berujung pada sanksi serius, meski tidak selalu berujung pidana.(Rid)



























