Medan, [GT] – Pernyataan videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, mendadak ramai diperbincangkan publik usai dirinya divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya, Amsal sempat didakwa melakukan mark-up anggaran jasa produksi video yang disebut merugikan negara hingga Rp202 juta. Dalam dakwaan, jaksa menilai sejumlah item dalam RAB seperti ide konsep, editing, cutting, dubbing hingga clip on atau mikrofon dianggap tidak layak dibebankan.
Namun setelah menjalani proses hukum dan sempat mendekam di tahanan selama 131 hari, Amsal akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 1 April 2026.
Usai bebas, Amsal kembali muncul ke publik melalui akun Instagram pribadinya pada 8 April 2026 dengan pernyataan yang langsung memantik sorotan.
“Negara harus bayar ganti rugi!”
Meski demikian, Amsal menegaskan ganti rugi yang ia maksud bukan dalam bentuk uang, melainkan kebijakan perlindungan bagi pekerja ekonomi kreatif di Indonesia.
Menurutnya, penahanan yang ia alami selama 131 hari bukan hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga memberi dampak luas terhadap para pelaku industri kreatif.
Amsal menilai, kasus yang menjeratnya harus menjadi pelajaran serius agar ke depan negara memiliki kebijakan yang lebih jelas dan adil dalam melindungi profesi di sektor ekonomi kreatif.
Pernyataan itu pun kini menuai beragam respons di media sosial. Sebagian publik menilai tuntutan Amsal masuk akal, namun tak sedikit pula yang menganggap pernyataan tersebut terlalu berani.(*)



























