Viral! Video Penikaman Remaja di Batam, Ditreskrimum Sigap Amankan Pelaku dan Selamatkan Korban

GARTAA
Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri didampingi Direskrimum KBP Donny A bertemu keluarga korban penganaiayaan.(Ist)
Share

Batam, [GT] – Ditreskrimum Polda Kepri dengan sigap mengejar RR (23) pelaku penikaman seorang remaja, siswa sekolah menengah di Batam hingga videonya viral.

Korban PGF mengalami nasib nahas di kawasan simpang Kara, Batam Kota, Selasa (22/10/24) lalu. Pelaku RR sempat melarikan diri ke Jambi dan Sumsel usai melakukan aksi penganiayan.

Advertisement
GARTTA
Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri didampingi Direskrimum KBP Donny A bertemu keluarga korban penganaiayaan.(Ist)

Aksi pelaku menikam korban lantaran kesal, akibat korban menggeber geber knalpot sepeda motornya. Pelaku menikam korban memakai senjata tajam hingga dilarikan ke rumah sakit.

Tim gabungan Jatanras meringkus tersangka di Desa Makmur 2, Kecamatan Musi Rawa pukul 00.10, Sabtu (26/10/2024)

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimasyah mengatakan, aksi penganiayan dipicu oleh kekesalan akibat korban menggeber geber knalpot sepeda motornya. Lantas pelaku spontan menikam korban memakai senjata tajam hingga korban dilarikan ke rumah sakit.

“Pelaku kesal karena korban menggeber geber sepeda motornya hingga naik pitam lalu menikam kekorban dan korban dibawo ke rumah sakit,” katanya, Senin (28/10/2024).

Tersangka yang merupakan kuli bangunan, kata Kapolda, sempat melarikan diri ke tempat asalnya di daerah Sumatra. Orang nomor satu di Polda Kepri tersebut juga menjamin biaya perawatan korban hingga pulih.

“Sebelum kabur ke kampung halamannya, pelaku sempat lari ke kost-kostnya di Bengkong Harapan, Batam. Personil gabungan dengan terkoordinasi mengejar hingga berhasil mengamanakan,”tegas Yan Fitri.

Saat aksi kekerasan dan penganiayaan itu terjadi, Kapolda menyebutkan, pelaku bersama rekan rekanya mengendarai motor dan aksinya terjadi pada di persimpangan jalan sekitar Batam Kota.

“Kejadian disaksikan bersama rekan rekanya pada saat mengendarai motor dan aksinya terjadi pada 19 Oktober 2024 pukul 22.30. Tersangka akan dikenakan pasal penganiayaan,” tutupnya.(Odi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *