Batam, [GT] – MH (45 tahun), WN Banglades yang diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas II Belakangpadang Batam, saat ingin membikin pasport diduga mengikuti proses pencoblosan pada Pemilu 2024.
Mengingat, MH diketahui telah berada di Indonesia selama 20 tahun lebih, dengan mengantongi E-KTP asli atas namanya. Kuat dugaan MH memperoleh identitas diri dengan cara yang ilegal pada awal tahun 2000.
Dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik yang dimiliki MH, tercatat penerbitan di Kota Batam, beralamat tempat tinggal di Kecamatan Sekupang dengan status kawin serta pekerjaan sebagai wiraswasta. MH juga tercatat dalam dokumen catatan sipil lahir di Desa Bangkal pada 8 Agustus 1973.
Tetapi saat disinggung apakah MH mengikuti proses Pemilu 2024, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram menegaskan, yang bersangkutan telah menjalani proses pemeriksaan oleh Inteldakim.
Surya mengatakan, penindakan keimigrasian WN Banglades ini berawal saat MH ingin mengajukan permohonan penerbitan pasport Indonesia di Belakangpadang, Batam, pada 14 Desember 2023 lalu.
“Bisa dipastikan MH tidak mengikuti pencoblosan Pemilu 2024, tetapi proses penyidikan masih berjalan. Untuk memastikan MH pernah mengikuti pencoblosan bukan wewenang keimigrasian,” katanya, Senin (26/2/24).
Surya menjelaskan, MH berniat membikin pasport lantaran ingin mencairkan sebuah jaminan asuransi di negara asal. MH juga merasa sudah mengantongi syarat yang diminta, sehingga nekat membuat dokumen perjalanan dari Pemerintah Indonesia.(Did)



























