Batam, [GT] – Bukannya mempersiapkan masa depan yang cemerlang, pasangan muda-mudi berinisial AP dan RS terpaksa berurusan dengan polisi lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu sebanyak ratusan gram di kota Batam, Kepri.
Kasus ini memendam cerita yang unik dan mencengangkan, pasalnya kedua tersangka tertangkap petugas mengedarkan sabu milik JJ yang dicurinya dari kekasihnya.
Akhirnya Ditresnarkoba Polda Kepri mengakhiri upaya mereka mendapat keuntungan dari mengedarkan narkotika golongan satu tersebut.
Kepala Sub Ditektorat I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Qomarudin mengatakan, awalnya kasus ini terungkap dari penangkapan AP di Pintu II Bida Ayu, Piayu, Sei Beduk, Batam, Senin 10 Maret 2025. AP diamankan saat akan melakukan transaksi.
“Dari tangan tersangka didapati dua pelastik bening berisi 0,88 gram dan 10,36 gram sabu siap edar. Kemudian personil melakukan pengembangan yang mengarah kepada tersangka RS yang merupakan kekasinya AP tak jauh dari tempat hiburan malam di Nagoya dengan barang bukti 24 gram sabu,” katanya, Selasa (18/3/25).
Berdasarkan keterangan keduanya, kata Qomar, petugas kemudian mengejar tersangka lain berinisial JJ yang diduga pemilik barang haram tersebut. Pengejaran dilakukan di kawasan Hotel Prima Batu Aji, dari pengakuan keduanya lokasi dimana tersangka JJ berada.
“Dari tempat tersangka JJ berada peronil melakukan penggeledahan yang menenukan barang bukti sabu seberat 154 gram. Barang haram tersebut didapat tersangka JJ dari kekasinya dengan cara mengambil diam-diam alias mencuri,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Qomar menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.(Gin)



























