Polisi Tindak Pelaku Ujaran Kebencian, Ternyata Sakit Hati Dengan Istri

Pres rilis ujaran kebencian di Polresta Barelang Batam.(Ist_)
Share

Batam, [GT] – Polresta Barelang mengungkap kasus ujaran kebencian yang sempat menghebohkan media sosial di Batam. Seorang pria berinisial MOA ditangkap setelah diduga menyebarkan konten provokatif bernuansa suku melalui akun facebook, dengan memanfaatkan foto orang lain untuk menimbulkan keresahan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, M Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa motif pelaku dilatarbelakangi persoalan pribadi. MOA disebut sakit hati karena istrinya menjalin hubungan dengan pria lain berinisial Yaheskil Oil alias Yesi.

Advertisement

“Modus pelaku karena sakit hati terhadap Yaheskil Oil, yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istrinya selama kurang lebih enam bulan,” ujar Debby, Jumat (17/4/2026).

Dalam aksinya, MOA menggunakan akun facebook bernama @yandra yanda dan memasang foto Yaheskil Oil untuk menyebarkan ujaran kebencian yang menyudutkan salah satu suku di Batam. Tujuannya, agar korban menjadi sasaran kemarahan publik.

“Pelaku melakukan provokasi terhadap suku tertentu dengan tujuan agar korban dicari-cari oleh orang dan mendapatkan masalah,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari tokoh masyarakat Melayu, Suherman. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah ke keberadaan Yaheskil Oil di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batuampar.

Namun, saat dilakukan penggerebekan, polisi justru menemukan Yaheskil Oil tengah berada di sebuah rumah bersama dua rekannya, W dan E, diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Ketiganya kemudian diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, Yaheskil Oil mengaku tidak mengetahui terkait unggahan tersebut dan menyatakan bahwa fotonya digunakan tanpa izin oleh pelaku.

“Pengakuan Yaheskil, fotonya dipakai oleh akun tersebut untuk melakukan ujaran kebencian,” jelas Debby

Berbekal keterangan itu, polisi kemudian memburu MOA. Meski sempat mengelak, pelaku akhirnya tidak bisa menghindar setelah petugas menemukan akun facebook yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif di dalam telepon genggamnya.

Atas perbuatannya, MOA dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana ujaran kebencian atau penghinaan terhadap golongan/kelompok masyarakat, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.(Bln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *