Liquid Vape Narkoba Beredar Luas di Batam, Polda Kepri Ketatkan Pengawasan

Share

Batam, [GT] – Liquid vape mengandung bahan berbahaya dan narkoba disinyalir telah beredar luas di Batam, Kepri. Peredaranya yang terselubung melibatkan oknum, menyulitkan instansi terkait melakukan pengawasan secara ketat.

Baca : Petugas KSOP Diduga Terlibat Narkoba Diringkus Polda Kepri

Advertisement

Sudah sering Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap peredaran liquid vape yang diduga mengandung narkotika dengan modus penjualan secara berantai dan sembunyi. Kasus ini, terbukti melibatkan WN Malaysia dan oknum Syahbandar Batam.

Direktur Ditnarkoba Polda Kepri KBP Anggoro W mengatakan, secara kasat mata sulit membedakan antara liquid yang mengandung narkotika dengan yang beredar secara umum. Namun, hal ini dapat diketahui dari teknik peredarannya.

“Peredaran ini berbeda dengan fed biasa yang legal dijual bebas di minimarket maupun produk resmi lainnya,” katanyq, Kamis (4/9/25).

Baca Kepala KSOP Batam Berjanji Tindak Tegas Pegawainya Yang Terlibat Narkoba

Menurutnya, hasil pemeriksaan penyidik, Liquid terlarang ini umumnya dipasarkan secara rantai sindikat dan tidak terbuka. Hasil pengembangan, sejumlah produk dengan berbagai merek telah beredar luas di masyarakat.

Bahkan, kasus terbaru yang berhasil diungkap melibatkan seorang warga negara Malaysia dan petugas otoritas Pelabuhan. Ribuan pices produk tersebut diketahui digunakan dengan cara disuntikkan sendiri.

“Kalau untuk fed yang dilarang, biasanya dijual secara sembunyi-sembunyi, melalui komunikasi atau memanfaatkan media sosial. Tidak secara terbuka seperti produk konsumsi umum,” ungkapnya.

Baca : Peredaran Liquid Vape Obat Keras Dibongkar Polisi, WN Singapura dan Oknum KSOP Diringkus

Lebih lanjut, kepolisian juga menemukan beberapa produk yang terindikasi mengandung zat narkotika, di antaranya Stardust, Bacteria, Syndrome, dan Borrelia. Produk-produk tersebut dipasarkan per unit suntikan.

Pihak kepolisian, ditegaskannya, akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran produk ilegal tersebut, mengingat dampaknya yang membahayakan kesehatan masyarakat dan dapat menimbulkan kecanduan.(Nca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *