Batam, [GT] – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap warga negara Thailand, Weerapat Phongwan alias Mr Pong dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang utama Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi dua hakim anggota.
Baca : Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa 2 Ton Sabu di Batam Divonis Hakim 5 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional. Hakim juga menilai tidak terdapat hal yang meringankan bagi terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Weerapat Phongwan,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan putusan di persidangan.
Mendengar putusan tersebut, Weerapat yang duduk di kursi pesakitan tampak tertunduk dan tidak mengucapkan sepatah kata pun.
Baca : Selundupkan 704 Kg Sabu di Laut Karimun, 5 WNA Myanmar Divonis Hukuman Mati
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Jaksa menilai Weerapat terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti sabu sekitar 1,9 ton.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ody)



























