Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa 2 Ton Sabu di Batam Divonis Hakim 5 Tahun Penjara

Share

Batam, [GT] –  Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhan vonis pidana 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan hampir 2 ton sabu, Kamis (5/3/2026).

Putusan mengejutkan itu, menyita perhatian publik nasional. Fandi, yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru divonis lima tahun penjara oleh hakim ketua sidang tersebut.

Advertisement

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti terlibat dalam perkara narkotika, namun mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan sebelum menjatuhkan vonis.

“Menetapkan terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun serta tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) terkait peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Majelis hakim mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang dinilai meringankan terdakwa. Di antaranya, Fandi belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya dan menunjukkan sikap kooperatif serta sopan selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk membalas perbuatan pelaku, tetapi juga memberikan ruang perbaikan bagi terdakwa.

“Pemidanaan harus menjadi alat yang korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sekadar balas dendam atas kesalahan yang dilakukan,” kata hakim.

Majelis juga merujuk pada semangat pembaruan hukum pidana dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menekankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Dalam pandangan majelis, pendekatan tersebut memberikan peluang bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan kembali berperan di tengah masyarakat setelah menjalani masa hukuman.

Kasus penyelundupan 1,9 ton sabu ini sebelumnya menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang pernah diungkap di wilayah Kepulauan Riau. Vonis lima tahun terhadap salah satu terdakwa pun langsung memicu perhatian publik, mengingat tuntutan awal dari jaksa adalah hukuman mati.(Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *