Batam, [GT] – Menjelang Hari Raya Idulfitri, DPRD Kota Batam mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Sesuai aturan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR adalah hak buruh dan kewajiban perusahaan. Jadi harus dibayarkan tepat waktu dan tidak boleh dicicil,” ujar Surya, pada awak media belum lama ini.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Dalam aturan itu disebutkan, pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh THR yang dihitung secara proporsional.
Surya juga mengingatkan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Menurutnya, THR sangat penting bagi pekerja karena biasanya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga persiapan mudik.(*)



























