Luka Sunyi yang Akhirnya Bicara, Ditreskrimum Bongkar Pencabulan Anak Kandung

Share

Batam, [GT] – Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membongkar pencabulan anak kandung yang terjadi sejak lama. Kisah pilu dari DS (13 tahun) akhirnya terungkap setelah lama terpendam.

Peristiwa ini bermula sejak sang ibu meninggal dunia pada 2018. Sejak saat itu, korban bersama adiknya diasuh oleh ayah mereka berinisial TR (49 tahun). Namun dalam perjalanannya, lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman justru berubah menjadi tekanan yang sulit diungkapkan oleh korban.

Advertisement

Baca : Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap 5 Orang Terlibat Sindikat Calo Tiket Kapal Pelni di Batam

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa korban mengalami tindakan tidak pantas sejak masih usia anak-anak oleh orangtuanya sendiri TR yang kini sudah diamankan penyidik Subdit PPA.

“Korban mengalami peristiwa tersebut sejak usia sangat dini, setelah berada dalam pengasuhan orang tua kandung,” katanya, Rabu (8/4/2026).

Baca : Siswa SMAN 26 Batam ‘Menyusup’ ke Subdit PPA Polda Kepri: Belajar Jurnalisme dan Bentengi Diri dari TPPO

Korban baru memberanikan diri berbicara pada 7 Maret 2026 kepada kerabat dekat. Informasi itu kemudian diteruskan kepada keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan, pihaknya segera melakukan penyelidikan begitu laporan diterima. Tim kemudian berhasil menemukan korban di wilayah Tanjungpinang.

“Korban berhasil kami amankan bersama terduga pelaku. Saat ini proses hukum sedang berjalan, dan kami juga fokus pada pemulihan korban paska lama mengalami peristiwa tersebut,” jelasnya.

Baca : Polda Kepri Perkuat Keamanan Industri, Pastikan Kondusifitas Bagi Investasi

Ronni juga menambahkan, bahwa selama ini korban berada dalam tekanan psikologis yang membuatnya takut untuk mengungkapkan kejadian yang dialaminya.

“Korban sempat merasa takut untuk bercerita karena adanya tekanan, sehingga peristiwa ini baru terungkap setelah korban berani menyampaikan kepada keluarga,” tambahnya.

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari lembaga perlindungan perempuan dan anak guna pemulihan secara psikologis. Sementara itu, TR telah diamankan dan diproses sesuai pasal 473 ayat 4 KUHP tentang berlindungan perempuan dan anak.(Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *