Guru Playgroup Djuwita Dilaporkan Kasus Kekerasan Anak, Kuasa Hukum: Tak Berdasar 

Share

Batam, [GT] – Kuasa hukum Playgroup Djuwita Batam, Andrianto Sianipar, membantah keras tuduhan dugaan kekerasan terhadap anak yang dilaporkan oleh salah satu orang tua murid, Sri Suryati, ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri.

Menurutnya, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap guru dan saksi yang berada di lokasi saat kejadian, tidak ditemukan adanya tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan.

Advertisement

Arianto  menjelaskan, laporan yang dilayangkan orang tua murid tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang disebut terjadi pada Oktober 2025 di lingkungan Playgroup Djuwita Batam.

“Fakta yang kami peroleh dari keterangan saksi dan guru yang diperiksa menunjukkan bahwa tidak pernah terjadi tindakan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut,” ujarnya dalam keterangan persnya.

Menurut Andri, salah satu saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik adalah Vivi, guru Playgroup yang saat itu berada di dalam kelas bersama anak yang dilaporkan menjadi korban.

Berdasarkan keterangan Vivi, peristiwa bermula saat kegiatan makan siang berlangsung. Anak tersebut beberapa kali berlari-lari dan menarik kursi di dalam kelas. Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan keselamatan anak maupun murid lainnya.

Karena itu, guru berulang kali mengingatkan agar anak kembali duduk dengan tertib. Namun, anak tersebut tetap mengulangi perbuatannya.

“Guru hanya menuntun tangan anak untuk kembali duduk di kursinya. Setelah itu guru tetap mendampingi anak tersebut selama kegiatan berlangsung. Tidak ada tindakan kekerasan dalam proses itu,” katanya, Rabu (24/6/26) saat konfrensi pers di Playgroup Djuwita Batam.

Ia menjelaskan, beberapa saat kemudian orang tua murid datang ke sekolah dan mengetuk jendela kelas dengan keras hingga membuat guru-guru yang berada di dalam ruangan terkejut.

Saat guru keluar menemui yang bersangkutan, menurut Andri, orang tua murid mempertanyakan alasan anaknya diminta duduk.

Guru Vivi kemudian menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan anak karena sebelumnya yang bersangkutan berlari-lari dan menarik kursi sehingga dikhawatirkan dapat terjatuh atau mengalami cedera.

“Guru sudah menjelaskan bahwa itu dilakukan demi keamanan anak. Bahkan apabila ada kesalahpahaman, guru yang bersangkutan juga telah menyampaikan permohonan maaf dengan itikad baik,” ujarnya.

Andrianto menegaskan, pihak sekolah menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kepri. Namun demikian, ia meminta agar seluruh pihak mengedepankan fakta-fakta yang terungkap dalam penyelidikan dan tidak membentuk opini yang dapat merugikan sekolah maupun tenaga pendidik.

“Pihak sekolah tetap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi dan hasil klarifikasi yang telah dilakukan, tindakan guru saat itu merupakan bagian dari pengawasan dan pendampingan terhadap peserta didik, bukan tindakan kekerasan sebagaimana yang dilaporkan.

Kasusnya saat ini masih dalam penanganan penyidik Polda Kepri untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.(Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *