Polda Kepri Ungkap Sindikat Narkoba Malaysia, Sita 902 Vape Etomidate, Sabu dan Ekstasi

Share

Batam, [GT] – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau bersama jajaran Polres dan Polresta mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dalam sepekan, mulai 22 hingga 29 Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 11 tersangka serta menyita ratusan cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate, sabu, hingga pil ekstasi.

Advertisement

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, 10 laporan polisi yang berhasil diungkap terdiri atas tujuh perkara yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, serta masing-masing satu perkara yang ditangani Polresta Tanjungpinang, Polres Karimun, dan Polres Bintan.

“Dari seluruh pengungkapan tersebut, kami mengamankan 11 tersangka yang terdiri dari sembilan laki-laki dan dua perempuan,” katanya, saat pres rilis di Mapolda Kepri, Selasa (30/6/26).

Dari seluruh barang bukti yang diamankan, polisi menyita 902 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate, 795 gram sabu, serta 127 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono mengungkapkan, terdapat dua perkara yang menjadi perhatian khusus karena diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas negara yang dikendalikan dari Malaysia.

Salah satu kasus melibatkan tersangka berinisial SLT yang ditangkap di kawasan Jalan Martadinata, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 902 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate. Berdasarkan hasil penyelidikan, SLT diduga berperan sebagai kurir yang bertugas membawa barang dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia atau Outer Port Limit (OPL) menuju Kota Batam.

“Pengendalinya berada di Malaysia. Tersangka menerima barang dari seorang DPO berinisial YS di wilayah OPL, kemudian membawanya masuk melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Sekupang. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan upah sebesar 20 ribu ringgit Malaysia,” ujar Suyono.

Ia menjelaskan, Etomidate kini telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sehingga peredarannya tanpa izin merupakan tindak pidana narkotika.

Untuk mengungkap jaringan di dalam negeri, penyidik telah menerapkan metode controlled delivery atau penyerahan yang diawasi guna mengidentifikasi penerima barang. Namun hingga kini, pengembangan kasus masih terus dilakukan karena para pelaku menggunakan sistem komunikasi terputus untuk menghindari pelacakan aparat.

Polisi meyakini jaringan tersebut merupakan bagian dari sindikat narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur laut di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia sebagai pintu masuk penyelundupan barang haram ke Kepulauan Riau.

Polda Kepri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memburu para pelaku lain, termasuk pengendali jaringan yang diduga berada di Malaysia, sekaligus memperketat pengawasan di wilayah perairan perbatasan yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika.(Nca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *