Batam, [GT] – Jejak pelarian Basri Lewaimang (50), buronan yang dicari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, akhirnya terendus di Malaysia.
Pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975 tersebut diamankan aparat di sebuah kawasan permukiman di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (19/8/2026) sore waktu setempat.
Penangkapan Basri menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan jaringan peredaran narkotika yang sebelumnya dikaitkan dengan sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Informasi mengenai keberhasilan aparat mengamankan Basri dibenarkan Humas KJRI JB Malaysia, Hamid. Terkait penangkapan penangkapan dilakukan melalui operasi yang melibatkan Interpol.
“Seperti yag berkembang bang, lengkapnya nanti dibikinkan pres rilis resmi,” katanya, saat dihubungi, Kamis (20/8/26).
Setelah diamankan, Basri tidak langsung dipulangkan ke Indonesia. Ia terlebih dahulu dibawa ke KBRI Malaysia untuk menjalani proses penanganan dan koordinasi dengan pihak Indonesia.
Keberadaan Basri di Malaysia sebelumnya menjadi salah satu fokus pencarian setelah aparat Indonesia menetapkannya sebagai DPO. Pelacakan terhadap buronan tersebut kemudian berkembang menjadi kerja sama penegakan hukum lintas negara.
Kuat dugaan, Basri memiliki peran penting dalam perkara peredaran narkotika di Batam. Namanya disebut berkaitan dengan dugaan pengendalian peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kota Batam.
Kini, perhatian tertuju pada proses pemulangan Basri ke Indonesia. Rencananya, buronan kelas kakap tersebut akan diterbangkan ke Jakarta untuk kemudian diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Basri diperkirakan menjadi momentum penting bagi penyidik untuk menggali keterangan lebih jauh mengenai perkara yang menempatkan dirinya dan keterlibatan sindikat narkoba di klub malam itu.
Termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengetahui lebih detail jaringan yang diduga berada di belakang peredaran narkotika di Batam.
Penangkapan di Kuala Lumpur sekaligus mengakhiri perjalanan Basri terduga gembong narkoba sebagai buronan di luar negeri. Selanjutnya, proses hukum di Indonesia akan menentukan bagaimana perkara tersebut berkembang.
Basri tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh dugaan terhadap dirinya harus dibuktikan melalui proses peradilan.(Din)

























