Batam, [GT] – Akhir pelarian YY WN Jepang yang jadi buruan Interpol terjadi diatas Boat Pancung di Laut Pulau Bulan, Batam, saat patroli Satpolairud Polresta Barelang mengagalkan penyelundupan PMI ilegal Selasa (2/2/24).
Kini YY akan segera dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam ke negara asal untuk proses hukum. YY diketahui telah berada selama 3 tahun dan berpindah tempat di daerah Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, Rabu (21/2/24), Yusuke diamankan saat ikut dalam rombongan penyelundup PMI ilegal ke Malaysia dari Batam, Kepri.
Menurutnya, buronan ini tertangkap saat patroli Satpolairud Polresta Barelang Batam mencegah sarana boat speed kayu mengangkut 7 orang. Dugaan awal penyelundupan pekerja migran ilegal dari kota Batam menuju Malaysia menggunakan jalur laut tidak resmi.
Surya mengatakan, WN Jepang ini diduga terlibat kasus penipuan pada tahun 2021 lalu. Buronan ini masuk status Blue Notice dengan Nomor Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan. Tersangka diamankan beserta 7 orang lain diatas speed boat yang ingin menyebrang ke Malaysia.
“WN jepang ini diamankan bersama 6 orang WNI lain yang sedang disebrangkan ke negeri jiran. Awalnya YY mengaku atas nama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya, Jepang 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812. Namun setelah dichek ternyata bukan,” katanya.
Dijelaskan, setelah diperiksa oleh Divhubinter Mabes Polri dan Kanwilkum HAM Kepri menerbitkan YY lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada 28 Januari 1981. Dia diamankan bersama 6 WNI yang terdiri 4 orang lelaki dan 2 orang perempuan sebagai PMI ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan, YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta Jakarta dan menggunakan paspor Nomor TR3821024 untuk berpergian ke sejumlah daerah di tanah air,” ujarnya.
Surya Menegaskan, penanganan selanjutnya, Kantor Imigrasi akan melakukan pendeportasian terhadap tahanan detensi WN Jepang dari Wilayah Indonesia. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut yang akan dilakukan oleh pemerintah Jepang.(sik)



























