Batam, (GN) – Istri Oknum RW di Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian atas kasus penganiayaan. Pasalnya, Istri Oknum RW ini melakukan penganiayaan terhadap warganya dan parahnya lagi terjadi di rumah Ibadah.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi pada Kamis (1/6/23) sore melalui pesan WhatsApp. Dimana kejadian penganiayaan ini sempat viral akhir tahun lalu, bermula pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 05.30 WIB.
Saat itu korban IS berada di Mesjid Al Hikmah perumahan Hang Tuah setelah Shalat Shubuh bersama beberapa ibu – ibu perumahan untuk mempersiapkan makanan pada kegiatan gotong royong warga perumahan tersebut.
“Kemudian sekitar pukul 08.30 WIB saat korban berada duduk diserambi Mesjid menjaga makanan, tiba tiba datang pelaku yang bernama Raula Suha datang dengan marah – marah dengan mengatakan ngapai kalian perempuan disini mau cari muka atau apa,” tulis Jansen dalam WhatsApp menirukan perkataan pelaku.
Namun korban saat itu tidak merespon dan hanya mengatakan Astaghfirullah, lalu mendengar korban mengatakan seperti itu pelaku semakin marah yang tak jelas sehingga beberapa warga mencoba menarik pelaku kearah keluar Mesjid. Beberapa menit kemudian pelaku masuk lagi ke serambi Mesjid dan duduk didepan korban sambil marah dan menunjuk – nunjuk korban yang sedang duduk dengan berkata ngapain perempuan ke Mesjid sok gatal kau ya menggibah ya.
“Kemudian korban mengatakan begitu ya lisan seorang Ibu RW kemudian pelaku membalas iya memang aku ibu RW sekarang, kau kan mantan,” tulis Jansen menirukan perkataan pelaku.
Saat itu, korban merekam perkataan pelaku dengan menggunakan handphone. Karena melihat korban sedang merekam pelaku anak pelaku yang pada saat itu juga ada dan berada dilokasi membuat anak perempuan pelaku yang berinisial I sempat mengeluarkan kata – kata kotor.
“Kemudian terjadi saling ribut yang mana pada saat itu anak laki laki pelaku yg bernama A juga berusaha untuk merampas hp korban dan terjadilah saling rebut hp tersebut melihat terjadi perebutan hp antara anak laki – laki pelaku dan korban pelaku yang saat itu duduk langsung berdiri dan ikut berusaha merampas hp dari tangan korban,” bebernya.
Saat hp tersebut berhasil dirampas pelaku kemudian pelaku banting hp hingga rusak. Kemudian terjadilah keributan antara pelaku dan korban.
“Jadi saat itu korban mengalami luka lecet di tangan dan hp milik korban rusak, dan pelaku sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu 31 Mei 2023,” tandasnya.(sgt)