Sabtu, Desember 7, 2024
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALAparat Hukum di Perbatasan Siaga Pencegahan dan Penindakan TPPO dan PMI Ilegal

Aparat Hukum di Perbatasan Siaga Pencegahan dan Penindakan TPPO dan PMI Ilegal

Batam, (GN) – Polresta Barelang Batam melalui Satuan Reserse Kriminal mengadakaan rapat koordinasi lintas sektoral terkait Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan PMI Non Prosedural, Jumat (12/5/23). Kegiatan ini, sebagai atensi pimpinan dadi masing-masing lembaga untuk memberantas praktik ilegal tersebut.

• Terus Bertambah, Korban TPPO ke Filipina Menjadi 239 Orang WNI

Kasat Reskrim Polresta Barelag Batam Kompol Budi Hartono mengatakan, rapat membahas tindak lanjut laporan untuk langkah penindakan dan pencegahan oleh Polresta dan Polsek jajaran. Sejauh ini sudah ada sebanyak 15 Laporan Polisi diantaranya 6 Laporan Polisi yang ditangani oleh Unit VI Satreskrim Polresta Barelang dan 9 laporan ditangani oleh Polsek KKP.

“Artinya apa, bahwa kita serius menghadapi dan memperhatikan persoalan terkait Tindak Pidana Undang-Undang PMI Non Prosedural tepatnya di wilayah Kota Batam baik Penanganan maupun Pencegahan,” katanya, Sabtu (13/5/23).

• Mahfud MD Akan Telusuri Dumas Romo Paschal Terkait Oknum Terlibat TPPO

Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kota Batam, Subki Miuldi menjelaskan, dari Imigrasi Kota batam sendiri saat ini telah melakukan tindakan berupa Penundaan Penertiban Paspor RI yang terindikasi PMI Non Prosedural sebanyak 81 orang dan Penundaan Keberangakatan Warga Negara Indonesia yang diduga sebagai PMI Non Prosedural sebanyak 3.556 orang.

“Sementara, tindakan pencegahan yang kami lakukan selain itu ialah membuat spanduk dan banner yg isi nya terkait edukasi Tindak Pidana Perdagangan Orang dan PMI Non Prosedural yang dipasangkan di titik wilayah Imigrasi – Kota Batam,” ujarnya.

• Lima Bandar TPPO Tak Tersentuh Hukum, BP2MI: Ada Perlindungan Oknum

Kasi Dinas Sosial Kota Batam Ali Akbar mengakui, pihaknya terkendala dengan keterbatasan anggaran untuk akomodasi kepulangan para korban TPPO atau PMI ilegal yang  berhasil dicegah untuk berangkat ke luar negeri. Untuk itu perlu SK Wali Kota terkait Satgas Pencegahan PMI ilegal yang sudah ada agar dilakukan pembaharuan.

“Adapun masukan ataupun saran dalam rapat ini, kami berpendapat agar dalam hal pelaksanaan tugas penindakan dan pencegahan. Dinas Sosial Kota Batam mengalokasikan pemulangan PMI Non Prosedural namun kami juga memiliki keterbatasan Anggaran tersebut,” ujarnya.

Upaya ini dirasa tepat dilakukan untuk mempersempit ruang gerak mafia TPPO yang selama ini berlindung dibawah ketiak oknum aparat yang disinyalir turut terlibat dalam praktik tersebut.(Nug)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments