Kamis, September 19, 2024
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALBaharkam Duga Senpi Nahkoda KIA Vietnam Untuk Menakuti ABK dan Melawan Petugas

Baharkam Duga Senpi Nahkoda KIA Vietnam Untuk Menakuti ABK dan Melawan Petugas

Batam, – Lagi-lagi, Korpolairud Baharkam Polri menangkap Kapal ikan berbendera Vietnam mencuri ikan di laut Natuna Utara. Barang bukti ikan tangkapan dan jaring terlarang juga disita petugas sebagai barang bukti.

• Baharkam Polri Ringkus KIA Vietnam Curi Ikan di Natuna

Kapal dengan nama lambung KG 932 TS diamankan oleh KP Bisma 8001, usai dilumpuhkan Nahkoda kapal kedapatan membawa Senjata Api (Senpi) organik berisi 6 butir amunisi aktif diruang kemudi.

Puluhan ABK Kapal ikan Vietnam saat diamankan Korpolairud Baharkam Polri.(GRTT/Ajg)

Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan menegaskan, senjata api ini diamankan dari nakhoda kapal dan digunakan untuk melakukan perlawanan jika tertangkap oleh petugas patroli polisi.

“Namun melihat Kp Bisma Baharkam Polri Besar dengan Senjata Lengkap, nelayan asing tidak dapat berkutik. Diduga senjata untuk menakuti ABK, atau melawan aparat saat hendak diringkus,” katanya, saat pres rilis di Pangkalan Batam, Sabtu (2/12/23).

• FKUB Kota Makassar Dukung Ops NCS Polri Wujudkan Pemilu Damai

Kuat dugaan, Kapal nelayan asing Vietnam ini diketahui sudah beroperasi selama 10 tahun. Kapal dengan kapasitas muatan sebanyak 55 ton. Kerap mendapat pengawalan otoritas disana saat melakukan ilegal fhising di Natuna Utara.

“Apabila penjualan Rp 40 ribu per Kilogram dan Rp 40 juta per ton, jika ditotal kerugian negara akibat kegiatan ilegal fishing ini dihitung sebesar Rp 264 juta,” hitunganya.

• Humas Polri Diminta Perkuat Cooling System Hingga Jaga Netralitas Personil

Dilapangan, kata Dadan, KIA Vietnam biasa dikawal oleh petugas patroli otoritasnya. Ia pun berharap, pemerintah melalui deplomasi dapat menegaskan agar petugas keamanan laut Vietnam tidak melakukan provokasi atau membiarkan KIA memasuki teritorial tetangga.

“Kita jerat Pasal 92/ pasal 85 undang-undang Republik indonesia nomer 45 tahun 2009 perubahan nomer 31 tahun 2004, Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,” ucapnya.(Ody)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments