Bareskrim Bongkar TPPO Mahasiswa ke Jerman, Begini Modusnya

Share

Batam, [GT] – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus meberangkatkan mahasiswa magang ke Jerman atau ferienjob.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa ini terkuak setelah 4 orang mahasiwa yang sedang mengikut program Ferienjob itu datang dan melapor ke Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman.

Advertisement

“Awal mulanya kami mendapatkan laporan dari KBRI Jerman bahwa ada 4 orang mahasiswa yang datang ke KBRI yang sedang mengikuti program Ferienjob di Jerman,” kata kata Djuhandhani dalam siaran pers yang dibagikannya pada Rabu, 20 Maret 2024.

informasi dari KBRI Jerman tersebut, penyidik Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan informasi dari KBRI, disebutkan bahwa program magang mahasiswa ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di indonesia, dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa. Mereka terbagi di 3 agen tenaga kerja di jerman.

Program magang mahasiswa ke Jerman atau dikenal dengan istilah ferienjob ini bermula dari sosialisasi ke mahasiswa dari CV. GEN dan PT. SHB. Kemudian pada saat pendaftaran, mahasiswa dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000 ke rekening atas nama CV GEN.

Para mahasiswa yang mau ikut program ini juga masih harus membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan LoA atau letter of acceptance kepada PT SHB karena mahasiswa sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman. Waktu pembuatan LoA selama kurang lebih 2 minggu.Berdasarkan kurs terkini, 150 euro setara dengan Rp 2,56 juta

Para mahasiswa yang berangkat harus menyerahkan dana talangan sebesar Rp 30.000.000-50.000.000 yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.

Bareskrim telah menetapkan 5 orang tersangka, adapaun 2 orang tersangka adalah WNI yang saat ini berada di Jerman. Karena itu, Dittipidum tekah berkoordinasi dengan pihak Divisi Hubungan Internasional dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut.

Kelima tersangka adalah SS (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun. Sedangkan kedua tersangka yang masih berada di Jerman yaitu ER alias EW (perempuan) 39 tahun, A alias AE (perempuan) 37 tahun.

Dalam rilis Bareskrim disebutkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa program Ferienjob bukan merupakan bagian dari program MBKM.

Meski PT SHB sudah pernah mengajukan, Kemendikbudristek menolak program itu sebab kalender akademik di Indonesia tidak sama dengan Jerman.(*)

Sumber : tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *