Bea Cukai Kejar AH dan AB Pemilik Baby Lobster Senilai Rp26,9 M

GARTTA
Konfrensi Pers penindakan penyelundupan BBL oleh Bea Cukai Batam.(Ist)
Share

Batam, [GT] – Bea Cukai Batam menegaskan akan terus mencari dan mengejar para pelaku penyelundupan benih bening lobster (BBL), yang makin berani melakukan aksi penyelundupan ke luar negeri melalui perairan Batam, Kepri.

BacaBea Cukai dan KKP Gagalkan Penyelundupan 80 Box Baby Lobster Senilai Rp 90 M

Advertisement

Aksi pencegahan kembali dilakukan Bea Cukai upaya penyelundupan 266.600 ekor BBL ke Singapura, pada siang hari Sabtu (12/10/24). BBL jenis pasir dan mutiara, diangkut dengan speed boat di Perairan Wisata Joyo Ressort, Bintan, Kepri.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait otak sindikat penyelundupan dan pemilik BBL yang baru saja dilakukan penindakan.

“Pengakuan para tersangka, barang bukti BBL tujuan Singapura ini milik AH yang dipesan melalui AB dan AZ yang masih dikejar, mereka hanya dijanjikan upah sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta per tripnya. Rubuan BBL diketahui berasal dari Tulang Bawang, Lampung yang dibawa lewat darat,” ujarnya.

BacaBea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Ekosistem Senilai Rp 26,9 Miliar

Saat diamankan dua hari lalu, Zaky menegaskan, petugas berhasil mengamankan pengemudi dan krew speed boat berjumlah 6 orang AZ, AR, ZA, SA, MY dan MI. Mereka diketahui, diperintah terduga AH untuk membawa 261.000 ekor benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster mutiara.

“Saat ini modus yang digunakan para penyelundup telah beralih, yang mulanya kegiatan di malam hari, saat ini semakin ekat melakukan di siang hari. Namun tentunya tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin dengan pengawasan dan penindakan,” tegasnya.

BacaKKP RI Gagalkan Modus Baru Penyelundupan Baby Lobster Dari Batam ke Singapura

Atas perbuatanya ini, keenam tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina disertai ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar.(Odi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *