BNNP Kepri Musnahkan 5,6 Kg Sabu dan Ekstasi, 20 Ribu Jiwa Terselamatkan

Petugas BNNP Kepri tengah melakukan test keaslian narkoba jenis sabu, sebelum pemusnahan.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu seberat 5.605,75 gram dan 106 butir ekstasi, Jumat (27/2/2026).

Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut memiliki kekuatan hukum dan telah disisihkan sebagian kecil untuk uji laboratorium serta kepentingan pembuktian di persidangan.

Advertisement

Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan empat laporan kasus narkotika selama Januari hingga awal Februari 2026, dengan total enam tersangka yang diamankan dari sejumlah lokasi di Batam dan Tanjungpinang, termasuk jalur bandara dan pelabuhan.

Ribuan Jiwa Terselamatkan

Penyidik Ahli Madya BNNP Kepri Bravo Asena menjelaskan, dari total sabu yang dimusnahkan, aparat memperkirakan setiap satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 4–5 orang. Artinya, lebih dari 20 ribu jiwa berpotensi terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis metamfetamin tersebut.

“Sementara 106 butir ekstasi yang dimusnahkan juga menghilangkan potensi kerusakan generasi muda dari dampak zat psikoaktif berbahaya yang kerap beredar di tempat hiburan malam,” ujarnya.

Hasil uji laboratorium menyatakan, seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tegas dan Transparan

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur penegak hukum terkait, sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan barang sitaan negara.

BNNP Kepri menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti, melainkan bagian dari upaya nyata menyelamatkan masyarakat Kepulauan Riau dari ancaman narkoba yang merusak kesehatan, menghancurkan keluarga, serta memicu tindak kriminal lainnya.

Diakuinya, wilayah Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga memang kerap menjadi pintu masuk jaringan narkotika internasional. Namun aparat memastikan pengawasan diperketat, baik di jalur udara, laut, maupun pelabuhan rakyat.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati untuk perkara dengan barang bukti besar dan jaringan terorganisir.

BNNP Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba, tegas mereka, bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *