Batam, – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan pemusnahan barang bukti 4,5 Kg Sabu dan 11 ribu butir pil ekatasi asal Malaysia dengan cara dibakar, Kamis (6/7/23). Penindakan tersebut, dikleim dapat menyelamatkan sekitar 100 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba golongan satu.
Kabid Berantas BNNP Kepri Bubung mengatakan, barang bukti sabu tersebut disita dari dua orang tersangka kurir berinisial HS dan WH. Keduanya diamankan dari dalam kamar sebuah hotel. Saat itu, petugas mengendus peredaran sabu asal Malaysia yang dipasok melalui empat orang tersangka.
“Tersangka mengaku sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia via laut. Para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta, apabila barang haram tersebut sampai ke tangan pemesan. Rencananya sabu akan diedarkan di daerah Tanjung Balai, Kabupaten Karimun,” katanya, saat kegiatan pemusnahan, Kamis (6/7/23) di Batam.
Bubung memastikan, sebelum dimusnahkan barang bukti 4,5 Kg sabu asal Malaysia tersebut, diuji keasliannya menggunakan alat narkotest. Atas penindakan tersebut, pihaknya juga mengkalkulasikan dapat menyelamatkan sekitar 100.155 jiwa dari bahaya penyelahgunaan narkotika jenis sabu apabila 1 gram sabu dikonsumsi oleh 3 orang pecandu.
Atas kasus ini, Bubung menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (Nug)