Cyber Crime Polda Kepri Ringkus 4 Waria Terlibat Judol di Batam

Share

Batam, [GT] – Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus 4 waria berinisial SS, DA, FZ dan MA diduga terlibat praktik judi online di dalam sebuah hotel di Batam, Kepri.

Keempatnya diketahui, berperan sebagai pengiklan atau endors disebuqh akun media sosial dengan mendapat ibalan sejumlah uang tunai.

Advertisement

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira yang didampingi Kasubdit Cyber Crime KP Kompol Gokma Uliate mengatakan, para tersangka masing melakukan endors disebuah akun IG milik para pelaku dengan kalkulasi uang.

“Ini sebagai komitmen Direktorat Khsus memberantas perjudian secara online. Pengungkapan ini berawal pada 4 laporan polisi pada Minggu (20/10/2024) pukul 10.00 dimana berdasarkan 4 akun yakni @cin, @ Din, @Feb_Ama dan @auli melakukan promosi website judi,” katanya, Kamis (24/10/24).

Putu menyebutkan keempat waria diamamkan disebuah hotel di Batam. Tersangka melakukan promosi akses judi online (endors) melalui akun IG milik masing masing para pelaku.

“ Dalam setiap akun para pelaku membuat pakaian seronok untuk menarik para pemain agar mereka mengirimkan uang dengan jumlah yang berbeda melalui rekening para pelaku,”tegas Putu

Putu menuturkan, barang bukti yang diamankan yakni 6 handphone,1 flash disk, 1 buku ATM, 1 akun dana serta email serta 4 akun IG

“ Pelaku mengakui puluhan ribu follow er di akun IG dan dijerat pasal 54 ayat (3) JO pasal 27 (ayat 2) dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,” tandasnya.(Sin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *