Batam, [GT] – Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Bea Cukai dan AVSEC berhasil gagalkan penyelundupan 936 gram sabu dari Bandara Hang Nadim.
Dalam penindakan ini, 3 orang tersangka diamankan petugas saat ingin membawa barang haram tersebut keluar Batam, Kepri.
Wadiresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung mengatakan, rencananya sabu tersebut akan dibawa ke daerah di Jawa dan Nusa Tenggara untuk diedarkan disana. Para tersangka awalnya terditeksi membawa barang terlarang oleh petugas saat melintasi mesin X-Ray.
“Ini merupakan join opration lintas instansi, dalam pemberantasan peredaran narkoba. Awalnya pelaku berniat membawa narkoba melalui jalur udara ke luar Batam, petugas curiga dengan gerak-gerik para pelaku tersebut,” katanya, saat pemusnahan barang bukti, Selasa (30/7/24).
Modusnya, kata Tidar, para tersangka mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu dalam anus. Selain itu, ada juga yang membawanya dalam sepatu dan barang bawaan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku akan siupah sebesar Rp 5 juta.
“Para tersangka diketahui sebagai kurir narkoba antar daerah yang dijanjikan upah oleh para sindikat. Sebagian tersangka ada juga yang merupakan residivis kaaus narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatanya, Tidar menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.(Lur)



























