Batam, [GT] – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau kembali membongkar kasus narkotika di Kota Batam. Seorang pria berinisial C.C.B.P. (36) diringkus petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri saat berada di kamar kosnya di Perumahan Permata Laguna, Kecamatan Batu Aji, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Batu Aji. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu seberat 4,57 gram bruto, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Seluruh barang bukti langsung disita petugas.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga melakukan pengembangan jaringan narkoba serta analisis digital guna mengungkap pemasok dan jalur peredaran sabu tersebut.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung Program P4GN demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Polda Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memerangi narkoba dengan melaporkan setiap informasi melalui Layanan Polisi 110 atau kantor polisi terdekat.(*)



























