DPRD Kepri Apresiasi Penindakan 13 WNA, Lik Khai: Segera Deportasi Jangan Nego-Nego

Share

Batam, [GT] – DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengapresiasi penindakan puluhan WNA yang dilakukan oleh Dirjend Imigrasi bersama BKPM beberapa waktu lalu di Batam, lantaran kedapatan melanggar aturan keimigrasian.

Baca : Sidak 12 Perusahaan Asing, Imigrasi Batam Tindak Puluhan WNA Melanggar Aturan

Advertisement

Namun, apa yang dilakukan oleh lintas instansi tersebut diduga masih bersikap lunak pada 13 WNA pelaku investasi fiktif itu. Para wakil rakyat, kemudian meminta kepada lintas instansi itu benar-benar bersikap tegas tanpa adanya toleransi.

Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem Lik Khai menyoroti sanksi yang akan dijatuhkan kepada TKA yang melanggar dari denda, pendeportasian, hingga diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan soal investasi.

“Ini kan jadi hal yang berbeda, seakan mereka di nego kembali. Mereka sudah dirilis dan diberi jaket orange, artinya mereka sudah melanggar aturan yang ada. Kalau memang mau di nego jangan di rilis, harusnya sekarang mereka wajib di deportasi,” tegasnya, Minggu (16/3/2025).

Baca : Ditlantas Polda Kepri Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Pada WNA di Batam

Kini, Lik Khai mempertanyakan keberadaan para tersangka yang telah dirilis sebelumnya. Dia beranggapan, ke-13 WNA ini diduga masih beraktifitas di Batam dan telah dikembalikan ke perusahaan masing-masing.

Mantan anggota DPRD Batam dua priode ini juga menyebutkan, informasi tersebut didapatkan dari rekannya, yang bekerja di salah satu perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) di Kota Batam. Ditegaskannya, agar Imigrasi dapat lebih transparan mengenai tindak lanjut hukum bagi para WNA ataupun TKA pelanggar aturan.

“Ada yang diduga kembali ke perusahaan nya. Saya mendapat info, bahwa setelah preskon mereka dikembalikan ke perusahaan,” jelasnya.

Baca : Cabut Izin Usaha, Imigrasi dan BKPM Periksa 12 Perusahaan Asing di Batam

Lik Khai menilai, para PMA asal China, tidak selalu memberlakukan aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini tentu saja sangat merugikan bagi tenaga kerja lokaal, yang akhirnya tidak memiliki kesempatan untuk mendapat lapangan pekerjaan di tanah airnya sendiri.

“Saya sebagai warga keturunan Tionghoa, banyak melihat orang dari sana datang berkerja kesini. Tenaga kerja kita mau dikemanakan. Kemudian banyak perusahaan asal Tiongkok yang datang ke indonesia tidak memperkejakan orang Indonesia yang sesuai UU ketenagakerjaan. Mereka terlalu arogan dan meremehkan pribumi,” kesalnya.(Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *